Membangun PT dan CV
Berikut ini daftar lengkap perizinan dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendirikan pabrik furniture berbahan kayu, dibagi dalam dua bagian :
A. Legalitas Badan Usaha
1. Pilihan Bentuk Usaha
· PT (Perseroan Terbatas)
– cocok untuk skala besar dan ekspor-impor.
· CV (Commanditaire Vennootschap) – lebih sederhana, namun tidak bisa kegiatan ekspor-impor
atas nama sendiri (biasanya pakai pihak ke-3 atau undername).
2. Persyaratan Mendirikan PT
· Nama PT (pesan melalui
AHU Online)
· Akta Pendirian dari Notaris
· SK Kemenkumham
· NPWP Badan Usaha
· NIB (Nomor Induk Berusaha)
dari OSS
· KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai :
· Misalnya :
16221 : Industri Furnitur dari Kayu
16223 : Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Kayu
46631 : Perdagangan Besar Kayu dan Produk Kayu Lainnya
46900 : Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
3. Jika Memilih CV
· Sama seperti PT, tetapi :
· Tidak ada SK Kemenkumham, hanya pengesahan dari Pengadilan
Negeri
· Lebih sederhana dan murah, tapi terbatas untuk kegiatan
internasional (tidak bisa punya API-U/API-P sendiri)
B. Perizinan Umum & Teknis (dari
OSS RBA)
1. NIB (Nomor Induk Berusaha) – dari
OSS RBA, ini jadi “kunci utama” untuk semua izin berikutnya. Sekaligus berlaku
sebagai :
· TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
· API (Angka Pengenal Importir) jika diklik kegiatan
ekspor/impor
· Akses kepabeanan (dapat akun di INSW)
2. Izin Usaha & Izin Komersial
· Sistem OSS akan otomatis memberi izin usaha berdasarkan KBLI
yang dipilih.
· Untuk industri mebel bisa KBLI 16221, 16223, dan/atau 16222.
3. Izin Lokasi & Lingkungan
· Persetujuan Lingkungan
(UKL-UPL atau SPPL), tergantung skala pabrik dan lokasi.
· Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – pengganti IMB.
· SLF (Sertifikat Laik Fungsi) jika bangunan sudah berdiri.
C. Perizinan Khusus untuk Industri
Kayu & Produk Hutan
Sertifikasi
SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu)
· Wajib untuk semua pelaku usaha yang menggunakan bahan baku
kayu, apalagi untuk ekspor.
· Diperoleh dari lembaga sertifikasi independen yang
diakui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
2. IPK/ITPK (jika mengolah langsung
dari kayu bulat atau hasil hutan)
·
Biasanya untuk industri hulu.
D. Ekspor-Impor
1.
API (Angka
Pengenal Importir)
· API-U (Umum) jika bahan baku untuk dijual atau diproses sendiri.
· API didapat dari sistem OSS saat mengurus NIB.
2.
NIK (Nomor
Induk Kepabeanan)
Diperoleh
dengan registrasi ke Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai melalui ceisa.beacukai.go.id
3.
Registrasi di
INSW (Indonesia National Single Window)
Untuk
akses ekspor-impor.
4.
PIB dan PEB
(Pemberitahuan Impor/Ekspor Barang)
Diurus
saat proses transaksi ekspor atau impor.
E. Perizinan Operasional Tambahan
(jika ada)
1.
Izin Lingkungan
Operasional
SPPL/UKL-UPL
tergantung klasifikasi skala dan lokasi industri.
2.
Izin Mendirikan
Instalasi Pengolahan Limbah (IPLC/IPLT)
Jika
ada pengolahan limbah cair atau padat (terutama finishing kayu)
3.
Izin K3 & Ketenagakerjaan
· SIO (Surat Izin Operator)
untuk alat berat
· Sertifikasi APAR, Listrik, Ketinggian, dsb (dari Disnaker)
4.
Perizinan dari
Dinas Perindustrian setempat
Biasanya
diperlukan untuk mendapatkan fasilitas insentif, pelatihan, atau subsidi.
F. Administrasi Perpajakan
· NPWP Badan Usaha
·
PKP (Pengusaha
Kena Pajak) – agar bisa menerbitkan faktur
pajak
· Aktivasi e-faktur dan laporan pajak rutin
G. Legalitas Tambahan (opsional tapi
disarankan)
· Sertifikasi ISO 9001
(untuk kualitas)
·
ISO 14001 (untuk lingkungan, jika ingin ekspansi pasar Eropa/Jepang)
·
Hak Merek (daftar di DJKI)
·
BPJS
Ketenagakerjaan & Kesehatan
· Peraturan Perusahaan –
wajib jika karyawan >10
Langkah Strategis (Opsional tapi
sangat disarankan)
· Konsultasi ke DPMPTSP daerah untuk asistensi OSS dan
lingkungan
· Mapping ulang jalur logistik : Pelabuhan, Bea Cukai, PPJK, Surveyor Ekspor
NB :
Artikel ini berdasar referensi umum saja, sebagai panduan awal.
Untuk detailnya bisa di konsultasikan dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Hukum dan HAM
Wilayah (Kanwil Kemenkumham), KPP (Kantor Pajak Pratama), atau ke Konsultan
Mandiri (Notaris + Konsultan Legalitas Usaha, Konsultan OSS / Legal Perizinan
Usaha dan Konsultan Industri Kayu / Ekspor)
Komentar
Posting Komentar